Gula adalah salah satu bahan pangan pokok yang harganya diawasi ketat pemerintah. Berbeda dengan komoditas ekspor, kebijakan gula lebih berorientasi menjaga keseimbangan antara harga wajar bagi petani tebu dan harga yang terjangkau bagi konsumen. Untuk memahaminya, kita perlu mengenal jenis gula dan instrumen harga yang dipakai.
Tiga jenis gula yang perlu dibedakan
- Gula Kristal Putih (GKP) — gula konsumsi rumah tangga yang dijual eceran. Inilah gula yang harganya paling sering diberitakan.
- Gula Kristal Rafinasi (GKR) — gula untuk kebutuhan industri makanan dan minuman, tidak boleh bocor ke pasar konsumsi.
- Gula Kristal Mentah (raw sugar) — bahan baku yang sebagian diimpor lalu diolah menjadi GKP atau GKR di dalam negeri.
Harga Acuan Penjualan (HAP) dan peran Bapanas
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan Harga Acuan Penjualan untuk gula konsumsi melalui peraturan resmi, di antaranya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. HAP menetapkan patokan harga di tingkat konsumen sekaligus harga acuan pembelian gula di tingkat petani. Tujuannya, menurut Bapanas, adalah menjaga keseimbangan: petani tebu memperoleh harga yang wajar, sementara konsumen tidak menanggung harga yang melonjak.
Istilah yang mirip dan sering tertukar adalah HET (Harga Eceran Tertinggi), yaitu batas atas harga jual eceran. Dalam praktik gula konsumsi, patokan harga acuan inilah yang menjadi rujukan pengawasan pasar.
Mengapa harga gula tetap fluktuatif?
Meski ada harga acuan, harga gula di lapangan tetap bergerak karena beberapa alasan:
- Musim giling tebu — pasokan melimpah saat musim giling dan menipis di luar musim.
- Harga gula dunia — karena sebagian bahan baku diimpor, lonjakan harga raw sugar global menular ke harga domestik.
- Nilai tukar rupiah — memengaruhi biaya impor.
- Distribusi dan stok — hambatan logistik atau penimbunan bisa mengerek harga di daerah tertentu.
Swasembada dan impor
Produksi gula dalam negeri belum sepenuhnya menutup kebutuhan konsumsi dan industri, sehingga impor raw sugar masih diperlukan. Pemerintah menargetkan swasembada gula melalui perluasan lahan tebu dan peningkatan rendemen. Sepanjang target itu belum tercapai, kebijakan harga acuan dan pengaturan impor akan tetap menjadi instrumen utama menjaga stabilitas harga gula nasional.