Kopi Arabika Terkoreksi 6,8% dalam 90 Hari: Antara Tekanan Harga Global dan Dorongan Nilai Tambah dari Hulu hingga Ekspor
Harga referensi arabika global ICO dalam rupiah turun 6,81% selama 90 hari terakhir, sementara pelaku dan pemerintah daerah menggencarkan peremajaan kebun serta diversifikasi pasar ekspor. Perlu dipantau apakah pemulihan dari titik terendah September akan bertahan.
Berdasarkan data ICO Indicator Prices (I-CIP) untuk kategori Other Milds, referensi arabika global berada di Rp140.267,52 per kg pada 15 Oktober 2026. Angka ini lebih rendah 6,81% dibandingkan awal periode 90 hari pada 13 Agustus 2026, yang tercatat Rp150.525,38 per kg. Dalam periode yang sama, harga bergerak di kisaran Rp132.480,82 hingga Rp160.735,03 per kg.
Sampel data memperlihatkan pola penurunan bertahap dari Rp152.653,55 per kg (26 Agustus) menjadi Rp134.048,25 per kg (23 September), lalu rebound ke Rp140.199,58 per kg pada 29 September. Setelah itu harga bergerak mendatar di sekitar Rp138.000–141.000 per kg hingga pertengahan Oktober. Sebagai analisis, pola ini kemungkinan mengindikasikan pasar sedang mencari keseimbangan baru setelah koreksi, bukan tren turun yang berlanjut. Namun data yang tersedia tidak memuat penyebab pergerakan, sehingga kesimpulan itu perlu dibaca hati-hati.
Dari sisi hulu, berita menunjukkan tantangan produksi yang nyata di tingkat daerah. Pemkab Pacitan disebut menghadapi kerusakan kebun kopi sekitar 900 hektare, dengan kemampuan pemulihan baru 16 hektare tahun ini. Di sisi lain, DKPP Pacitan membidik peremajaan dan perluasan hingga 535 hektare lahan pada 2027. Berdasarkan judul-judul tersebut, kesenjangan antara kebutuhan dan kapasitas pemulihan tampak lebar. Kemungkinan hal ini menjadi isu produktivitas jangka menengah, meskipun data yang ada belum cukup untuk mengaitkannya langsung dengan harga global.
Dari sisi hilir dan pasar, sejumlah kabar menyoroti upaya menaikkan nilai ekspor. Kemendag mendorong kopi robusta spesial, Mendag melepas ekspor produk kopi siap minum ke Australia, dan BI mendorong ekspor kopi ke Jepang. Kopi Indonesia juga tampil di TEI 2026, termasuk koperasi kopi NTB yang menjajaki pasar Turki dan Inggris. Sebagai analisis, strategi ini tampaknya diarahkan untuk mengurangi ketergantungan pada harga komoditas mentah melalui produk bernilai tambah dan diversifikasi tujuan ekspor.
Dalam kerangka regulasi, Permendag No. 5 Tahun 2026 tentang perubahan keempat kebijakan dan pengaturan ekspor berstatus berlaku. Menurut judul siaran pers Kemendag, aturan ini bertujuan memangkas hambatan dan perizinan ekspor. Kemungkinan pelonggaran tersebut relevan bagi eksportir kopi, tetapi cakupan spesifiknya untuk kopi tidak dirinci pada data, sehingga pelaku usaha perlu memeriksa teks resmi. Adapun Permendag No. 109 Tahun 2018 tentang Eksportir Terdaftar Kopi berstatus dicabut.
Ke depan, perlu dipantau apakah harga referensi bertahan di atas titik terendah periode ini, yaitu sekitar Rp132.480 per kg. Perlu juga dilihat apakah program peremajaan kebun dan dorongan ekspor bernilai tambah benar-benar menguatkan posisi petani saat harga global melemah. Ini adalah proyeksi dan bukan kepastian: tanpa peningkatan produktivitas dan kualitas, pelemahan harga referensi dapat menekan margin di tingkat petani. Pembaca perlu mengingat bahwa benchmark ini adalah referensi arabika global, bukan harga di tingkat petani lokal.
**Sumber:**
- [Genjot Peremajaan dan Perluasan Kopi, DKPP Pacitan Bidik 535 Hektare Lahan pada 2027](https://pacitan.times.co.id/news/peristiwa/tgG7mEQW/genjot-peremajaan-dan-perluasan-kopi-dkpp-pacitan-bidik-535-hektare-lahan-pada-2027) — TIMES Pacitan
- [Rusaknya 900 Hektare Kebun Kopi di Pacitan, Pemkab Baru Mampu Pulihkan 16 Hektare Tahun Ini](https://jatim.times.co.id/news/peristiwa/0hwSQE6K/rusaknya-900-hektare-kebun-kopi-di-pacitan-pemkab-baru-mampu-pulihkan-16-hektare-tahun-ini) — TIMES Jatim
- [Kopi Indonesia di TEI 2026: Dari Kebun Nusantara, Menjemput Pasar Dunia](https://news.google.com/rss/articles/CBMioAFBVV95cUxPZFZ1czFpNm44bDFIeW5RVGJlMjI2OXpDdUpWWEJYODFDVGhaVVpUYWdfSFE3VkMtSVJyTFF0WE9XdnU2YmgwV1h3RnB2VWpDN1EzNUxOazJxQlNwRXBHc2taNHpUNzA5dWRxSnJFR0xXUmxjYUU5M0NkLUhpVnNOSnBVeDdhWnJPZXRMZThiN2ZjN3ZwanB3eGxYcmlsWjRv?oc=5) — SWA.co.id
- [Kemendag Dorong Kopi Robusta Spesial untuk Tingkatkan Nilai Ekspor](https://money.kompas.com/read/2026/10/18/202000726/kemendag-dorong-kopi-robusta-spesial-untuk-tingkatkan-nilai-ekspor) — Kompas.com
- [Mendag lepas ekspor produk kopi siap minum ke Australia](https://news.google.com/rss/articles/CBMioAFBVV95cUxPQUJZWGRFWUl5QmtqTTdwa0hob1lza0trekxlZTRKcHZjaEc1MmRFLXRTXzczaVJOSFpGa2pFdVpQeTMwYUtpTWpYOUttRTdXc3J0Wmhvc3Y3VVNseUJDZGFpWE8xVW8zb01sU21BZnZabG01UV9JRTZ4ZF9aWUt1SHpsZWZhTm5ZTXhsTk52aUg3a0treTVURWZPR3FhbWYw0gGgAUFVX3lxTE9BQllYZEVZSXlCa2pNN3BrSGhvWXNrS2t6TGVlNEpwdmNoRzUyZEUtdFNfNzNpUk5IWkZrakV1WlB5MzBhS2lNalg5S21FN1dzcnRaaG9zdjdVU2x5QkNkYWlYTzFVbzNvTWxTbUFmdlpsbTVRX0lFNnhkX1pZS3VIemxlZmFObllNeGxOTnZpSDdrS2t5NVRFZk9HcWFtZjA?oc=5) — ANTARA News
- [BI Serius Dorong Ekspor Kopi Indonesia ke Jepang, Agar Kesejahteraan Petani RI Meningkat](https://news.google.com/rss/articles/CBMi0gFBVV95cUxOSC1MR00tdXE0NmszdFo3cnc4SkZlRlBSSnRJTDhXUkpkTno1Tk8wMHNmc3VqWE9EVldRRVpCLVowMU5ldjhOdm5qVGNnSWtpNVBHemRNSDA5djc4Q2xiN1hEdG9Dc2NPWmV6UmxsRm1qYmZzZzNUZWtFSTdMbmgtOTk2OFdZdWRZSGhsMUl5b1JYMUppLUs3Q0lHcTJDa3Z6MjBDeWZNLTUtd29NaFY2aTlWNGkwNy1kblNjRlZEZXZNUVNqRTZkYmNUV01UcVFVcmc?oc=5) — Tribunnews.com
- [Koperasi Kopi NTB Jajaki Pasar Turki dan Inggris di TEI 2026](https://news.google.com/rss/articles/CBMimAFBVV95cUxPYnpKRlpWcmZYbGNycld6NlpvZXBVMlRrbk8xTmh6STRhQlhERi1iYlFSeHFTQmxqQmpFdzdDSVFXOURGX3JYU1ZCOXEzV1I3dHlJSDEydU9yakRwV2RPa0RiMmhhR1lzTlhXNUtyVFFUemw4TkVNQUV0MVJQQmtFaEhRNkJRZkRZXzdrLVZXZkhHbzVMTkZEeQ?oc=5) — SUARANTB.com
- Perubahan Keempat Kebijakan dan Pengaturan Ekspor — Permendag No. 5 Tahun 2026 (Kementerian Perdagangan RI, Berlaku) — https://www.kemendag.go.id/berita/siaran-pers/kemendag-terbitkan-permendag-5-dan-6-tahun-2026-pangkas-hambatan-dan-perizinan-ekspor
- Ketentuan Ekspor Kopi dan Kewajiban Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) — Permendag No. 109 Tahun 2018 (Kementerian Perdagangan RI, 2018-12-05, Dicabut) — https://peraturan.bpk.go.id/Details/128497/permendag-no-109-tahun-2018