Registri Regulasi Komoditas
Regulasi resmi pemerintah (Kepmendag, PMK Kemenkeu, Permendag, Bea Cukai, Bapanas, dll) yang memengaruhi harga dan perdagangan komoditas — setiap entri mengutip sumber resmi (JDIH) dan direview manual sebelum terbit.
Harga Referensi CPO September 2026 Naik Jadi US$1.007,51/MT
Kepmendag No. 1777 Tahun 2026 menetapkan Harga Referensi (HR) Crude Palm Oil (CPO) periode 1-30 September 2026 sebesar US$1.007,51/MT, naik US$10,99 (1,10%) dari Agustus 2026 (US$996,52/MT). HR ini dihitung dari rata-rata harga Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia periode 20 Juli-19 Agustus 2026 sesuai Permendag No. 35/2025. HR menjadi basis perhitungan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO.
Perubahan Kedua Ketentuan Impor Gula — Permendag No. 11 Tahun 2026
Permendag No. 11 Tahun 2026 adalah perubahan kedua atas Permendag No. 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan, ditetapkan 21 April 2026. Peraturan ini mengatur tata niaga impor gula yang dikategorikan menjadi Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP) mencakup enam pos tarif. Impor GKM dan GKR hanya dapat dilakukan pemegang API-P, sementara impor GKP untuk konsumsi khusus ditugaskan ke BUMN pemegang API-U, dengan volume ditetapkan berdasarkan Neraca Komoditas.
Perubahan Tarif Pungutan Ekspor Dana Perkebunan Sawit
PMK No. 9 Tahun 2026 mengubah struktur tarif Pungutan Ekspor (PE) dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya yang sebelumnya diatur PMK No. 69 Tahun 2025. Perubahan menyasar 5 kelompok tarif layanan BPDP untuk mendukung produktivitas perkebunan, hilirisasi, mandatori biodiesel, dan peremajaan sawit. Ditetapkan 27 Februari 2026, berlaku efektif 1 Maret 2026.
Penguatan Tata Kelola Ekspor Karet Alam Spesifikasi Teknis (SIR) — Permendag No. 1 Tahun 2026
Permendag No. 1 Tahun 2026, ditetapkan 7 Januari 2026 dan berlaku efektif 21 Januari 2026, memperkuat tata kelola ekspor karet alam spesifikasi teknis (Standard Indonesian Rubber/SIR). Ekspor SIR hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Produsen SIR yang memiliki Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR, dengan kewajiban memenuhi standar mutu SNI 1903:2017. Peraturan ini mencabut Permendag No. 26 Tahun 2021 beserta perubahannya.
Penyesuaian Tarif Bea Keluar Kelapa Sawit, Kakao, dan Getah Pinus
PMK No. 68 Tahun 2025 mengubah PMK No. 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, untuk menjamin kebutuhan dalam negeri biji kakao, produk kelapa sawit (termasuk CPO dan turunannya), serta getah pinus. Ditetapkan 10 Oktober 2025, diundangkan 15 Oktober 2025, berlaku efektif 22 Oktober 2025.
Ketentuan Ekspor Kopi dan Kewajiban Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) — Permendag No. 109 Tahun 2018
Permendag No. 109 Tahun 2018, ditetapkan 5 Desember 2018 dan berlaku efektif 13 Januari 2019, mewajibkan eksportir kopi memiliki penetapan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) melalui sistem INATRADE. Aturan ini sempat diubah oleh Permendag No. 80 Tahun 2019, sebelum akhirnya digantikan oleh kerangka ekspor umum Permendag No. 19 Tahun 2021 — yang menghapus kewajiban pendaftaran ETK.
Konsolidasi Perizinan Impor Gula Industri dan Stabilisasi Stok — Permendag No. 117/M-DAG/PER/12/2015
Diterbitkan Desember 2015, Permendag No. 117/M-DAG/PER/12/2015 memperkuat kontrol peredaran gula dengan menetapkan bahwa impor ditujukan untuk pemenuhan bahan baku industri (GKR) dan stabilisasi stok nasional (GKP). Importir wajib memiliki NIB dan API-P, serta dilarang memperdagangkan GKR ke pasar eceran.
Pengenaan Bea Keluar atas Ekspor Biji Kakao — PMK No. 67/PMK.011/2010
PMK No. 67/PMK.011/2010 adalah regulasi landmark yang pertama kali mengenakan Bea Keluar (BK) atas ekspor biji kakao mentah, ditetapkan 22 Maret 2010 dan berlaku efektif 1 April 2010. Tujuannya menjamin pasokan bahan baku bagi industri pengolahan kakao domestik, mengingat sekitar 70% ekspor kakao saat itu masih berbentuk biji mentah. Tarif BK progresif berdasarkan harga referensi CIF New York Board of Trade: 0% (≤US$2.000/ton), 5% (>US$2.000-2.750), 10% (>US$2.750-3.500), 15% (>US$3.500/ton). Peraturan ini mencabut PMK No. 223/PMK.011/2008 (bagian kakao) beserta perubahannya.
Bea Keluar Progresif Otomatis CPO Berbasis Harga Referensi CIF Rotterdam — PMK No. 223/PMK.011/2008
PMK No. 223/PMK.011/2008 menjadi dasar hukum sistem tarif Bea Keluar (BK) progresif otomatis untuk CPO dan produk turunannya, menggantikan PMK No. 92/PMK.02/2005 beserta perubahannya. Tarif BK ditetapkan secara otomatis mengikuti pita harga referensi internasional (rata-rata harga CIF Rotterdam), tanpa perlu penetapan bulanan oleh pemerintah secara diskresioner. Peraturan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2009 dan menjadi landasan struktur BK sawit sebelum era BPDPKS (2015).
Pedoman Teknis Budidaya Teh yang Baik (GAP on Tea) — Permentan No. 50 Tahun 2014
Permentan No. 50 Tahun 2014 adalah regulasi teh yang paling dedicated dalam basis data ini, mengatur Pedoman Teknis Budidaya Teh yang Baik (Good Agricultural Practice on Tea). Peraturan ini menekankan mutu sejak di kebun — mencakup keamanan pangan dan keberlanjutan — sebagai syarat dasar daya saing ekspor teh Indonesia, melengkapi pengaturan benih teh pada Permentan No. 11 Tahun 2013.
Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1922 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan
Pembaruan Ketentuan Impor Gula Kristal Rafinasi — Permendag No. 14 Tahun 2020
Permendag No. 14 Tahun 2020 mencabut dan memperbarui Permendag No. 117 Tahun 2015. Impor GKR (diolah dari raw sugar) tetap dibatasi untuk kebutuhan industri, dengan persetujuan impor dari Menteri yang didelegasikan ke Direktur Jenderal, serta wajib verifikasi teknis oleh surveyor di pelabuhan muat. Larangan GKR beredar ke pasar eceran ditegaskan kembali untuk melindungi petani tebu dan menjaga stabilitas harga GKP.
Penghimpunan Dana Perkebunan untuk Komoditas Strategis — PP No. 24 Tahun 2015
PP No. 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan menjadi landasan hukum pembentukan badan pengelola dana perkebunan (termasuk BPDPKS untuk sawit) yang kemudian diperkuat Perpres No. 61 Tahun 2015. Pasal 3 menetapkan tujuh komoditas perkebunan strategis yang menjadi objek: kelapa sawit, kelapa, karet, kopi, kakao, tebu (gula), dan tembakau. Dana dihimpun dari pungutan ekspor komoditas/turunannya serta iuran pelaku usaha perkebunan (dikecualikan bagi pekebun kecil).
Ketentuan Awal Karet Alam Spesifikasi Teknis (SIR) untuk Ekspor — Permendag No. 10/M-DAG/PER/4/2008
Permendag No. 10/M-DAG/PER/4/2008 menjadi landasan awal pengaturan ekspor karet alam spesifikasi teknis Indonesia (SIR), mewajibkan produsen memiliki Tanda Pengenal Produsen (TPP) dan memenuhi standar mutu SNI 06-1903-2000. Regulasi ini merupakan cikal bakal kerangka tata kelola ekspor SIR yang kemudian diperbarui bertahap melalui Permendag No. 39 Tahun 2019, Permendag No. 26 Tahun 2021, dan Permendag No. 21 Tahun 2023.
Perubahan Keempat Kebijakan dan Pengaturan Ekspor — Permendag No. 5 Tahun 2026
Permendag No. 5 Tahun 2026 adalah perubahan keempat atas Permendag No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, berlaku efektif sejak 1 April 2026. Peraturan ini menyesuaikan mekanisme permohonan Perizinan Berusaha di bidang ekspor, pengaturan ekspor barang tertentu, proses penerbitan surat keterangan, serta pos tarif/HS dan lampiran kebijakan ekspor — berlaku lintas komoditas ekspor pertanian termasuk CPO, kopi, kakao, karet, gula, dan teh.
Harga Referensi CPO Oktober 2026 Naik Jadi US$1.042,15/MT, HPE Kakao Naik ke US$5.686/MT
Kepmendag No. 1921 Tahun 2026 menetapkan Harga Referensi (HR) Crude Palm Oil (CPO) periode 1-31 Oktober 2026 sebesar US$1.042,15/MT, naik dari US$1.007,51/MT pada September 2026. HR dihitung dari rata-rata Bursa CPO Indonesia dan Malaysia karena selisih rata-rata tiga sumber bursa (termasuk Rotterdam) melebihi US$40, sesuai mekanisme Permendag No. 35 Tahun 2025. Kepmendag ini juga menetapkan HR biji kakao sebesar US$6.057,87/MT dengan Harga Patokan Ekspor (HPE) US$5.686/MT.
Ketentuan Ekspor Kopi — Kepmenperindag No. 29/MPP/Kep/1/1999
Diterbitkan Januari 1999, Kepmenperindag No. 29/MPP/Kep/1/1999 adalah regulasi ekspor kopi tertua yang terdokumentasi dalam basis data ini, mengatur tata niaga ekspor kopi pasca-krisis moneter. Peraturan ini menjadi titik awal rangkaian regulasi ekspor kopi yang terus diperbarui: Permendag No. 26/2005, No. 27/2008, No. 41/2009, No. 10/2011, No. 109/2018, hingga kerangka ekspor umum Permendag No. 19 Tahun 2021 yang berlaku saat ini.
Klasifikasi Jenis Gula dan Ketentuan Impor Awal — Kepmenperindag No. 527/MPP/Kep/9/2004
Diterbitkan September 2004, Kepmenperindag No. 527/MPP/Kep/9/2004 menjadi landasan klasifikasi jenis gula di Indonesia — raw sugar, Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP) — serta menegaskan bahwa GKR hanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri, bukan konsumsi rumah tangga. Prinsip pemisahan pasar GKR-industri vs GKP-konsumsi ini menjadi fondasi seluruh kebijakan impor gula Indonesia hingga saat ini.
Integrasi Perizinan Ekspor Karet Alam SIR Berbasis Risiko — Permendag No. 26 Tahun 2021
Permendag No. 26 Tahun 2021 mengintegrasikan penetapan standar kegiatan usaha dan produk SIR dalam kerangka perizinan berusaha berbasis risiko. Eksportir produsen SIR wajib memiliki TPP yang penerbitannya disederhanakan secara daring melalui portal simpktn.kemendag.go.id, dengan penerapan standar SNI 1903:2017 yang memperketat kadar kotoran dibanding standar lama (SIR 10: 0,08; SIR 20: 0,16).
