Kembali ke Berita
Infokomoditasgula

Rata-rata Nasional Tenang, Timur Indonesia Bergolak: Membaca Kesenjangan Harga Gula Antarwilayah

AI Market Insight 5 jam lalu
Rata-rata Nasional Tenang, Timur Indonesia Bergolak: Membaca Kesenjangan Harga Gula Antarwilayah

Harga gula pasir premium secara nasional bergerak tipis di kisaran Rp20 ribuan dalam 90 hari terakhir. Laporan Kemendag menunjukkan harga di Maluku-Papua jauh di atas harga acuan, sehingga stabilitas rata-rata nasional belum tentu dirasakan merata.

Berdasarkan data PIHPS Bank Indonesia, harga Gula Pasir Kualitas Premium (rata-rata nasional, pasar tradisional) tercatat Rp20.550 per kg pada 23 Oktober 2026. Pada awal periode 90 hari, 7 Agustus 2026, harga berada di Rp20.300 per kg, sehingga kenaikannya hanya 1,23%. Sepanjang periode, harga bergerak di rentang Rp20.200 hingga Rp20.900 per kg. Ini adalah fluktuasi yang sempit untuk komoditas pangan strategis.

Sampel harga menunjukkan pola yang cukup jelas. Harga bertahan di sekitar Rp20.300–20.350 sepanjang Agustus hingga pertengahan September. Pada 30 September harga sempat menyentuh Rp20.200, lalu naik bertahap menjadi Rp20.400 (5 Oktober), Rp20.500 (8 dan 14 Oktober), dan Rp20.550 (22 Oktober). Berdasarkan data tersebut, tekanan naik dalam tiga pekan terakhir terlihat konsisten tetapi kecil, sekitar Rp350 per kg dari titik terendah periode.

Gambaran nasional yang tenang itu kontras dengan pemberitaan akhir Oktober. Sejumlah media mengutip Kemendag bahwa harga gula di Maluku-Papua berada 22,33% di atas harga acuan, dengan rata-rata Rp22.632 per kg. Papua Pegunungan disebut mencapai Rp33.125 per kg. Pemberitaan lain melaporkan kenaikan harga gula pasir di Ternate dan lonjakan di Papua Pegunungan menjelang akhir Oktober. Fakta ini menunjukkan bahwa rata-rata nasional bisa menyembunyikan ketimpangan antarwilayah.

Sebagai analisis, angka-angka tersebut tidak bisa dibandingkan secara langsung. Benchmark PIHPS adalah gula pasir premium di pasar tradisional, sedangkan laporan Kemendag merujuk pada rata-rata wilayah dan harga acuan. Meski begitu, selisihnya cukup besar untuk dicermati. Harga Rp33.125 di Papua Pegunungan kira-kira 61% di atas rata-rata nasional PIHPS, sedangkan rata-rata Maluku-Papua sekitar 10% di atasnya. Kemungkinan besar faktor yang berperan adalah jarak distribusi dan keterbatasan logistik ke wilayah timur. Namun data yang tersedia tidak memuat penjelasan sebab-akibat, sehingga hal ini perlu diverifikasi lebih lanjut.

Dari sisi respons kebijakan, pemberitaan melaporkan bahwa Kemendag mendorong intervensi melalui Bulog dan ID FOOD serta penyaluran cadangan pemerintah ke wilayah terdampak. Di sisi lain, ada laporan tentang tren industri gula nasional dengan produksi naik dan impor turun, serta ulasan tentang paradoks antara produksi dan harga gula. Kerangka impor gula sendiri diatur dalam Permendag No. 11 Tahun 2026 (perubahan kedua atas Permendag No. 18 Tahun 2025), yang berstatus berlaku. Perlu dipantau apakah penyaluran cadangan pemerintah mampu menekan harga di wilayah timur dalam beberapa pekan ke depan, dan apakah kenaikan bertahap di harga nasional berlanjut melewati batas atas Rp20.900 yang tercatat dalam 90 hari terakhir.

Sumber:

- Kemendag: Harga gula di Maluku-Papua 22,33 persen di atas harga acuan — ANTARA News

- Harga Gula di Maluku-Papua Tembus Rp22.632 per Kg, Papua Pegunungan Capai Rp33.125 — VOI.ID

- Harga Gula di Maluku dan Papua Melonjak 22,33 Persen di Atas Acuan, Kemendag Dorong Intervensi Bulog dan ID FOOD — pantau.com

- Harga Gula di Maluku dan Papua Melonjak, Kemendag Dorong Penyaluran Cadangan Pemerintah — ChannelSulawesi.id

- Harga Gula Pasir di Ternate Naik, Beras dan Minyak Goreng Masih Stabil — Haliyora.id

- Tren Industri Gula Nasional, Produksi Naik Impor Turun — Marketeers

- Paradoks Produksi dan Harga Gula di Indonesia — SuaraGarut.ID

- Perubahan Kedua Ketentuan Impor Gula — Permendag No. 11 Tahun 2026 (Kementerian Perdagangan RI, 2026-04-21, Berlaku) — https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-11-tahun-2026-tentang-perubahan-kedua-atas-peraturan-menteri-perdagangan-nomor-18-tahun-2025-tentang-kebijakan-dan-pengaturan-impor-barang-pertanian-dan-peternakan

Artikel orisinal Infokomoditas. Data harga pada artikel merujuk observasi yang telah melalui proses verifikasi — lihat provenance pada papan harga.