Teh di Persimpangan: Reli Harga Lelang India, Kepastian Lahan Petani, dan Peluang Indikasi Geografis
Harga acuan teh Tea Board India naik dari sekitar Rp18.877 menjadi Rp22.748 per kg dalam 90 hari terakhir. Kabar tentang sertifikat lahan petani dan indikasi geografis menambah konteks bagi sisi domestik, meski keterkaitan langsungnya dengan harga belum terbukti oleh data.
Berdasarkan data benchmark Tea Board India (lelang mingguan), harga teh tercatat Rp22.747,6 per kg pada 3 Oktober 2026. Pada 25 Juli 2026, harga berada di Rp18.876,94 per kg, sehingga perubahan selama 90 hari mencapai 20,5%. Titik terendah periode ini adalah harga awal tersebut, sedangkan titik tertingginya adalah harga terbaru. Artinya, harga berada di puncak periode pengamatan.
Pola kenaikannya tidak seragam. Dari akhir Juli hingga pertengahan September, harga bergerak naik bertahap dari Rp18.877 ke kisaran Rp19.400-Rp20.600 per kg, dengan sedikit koreksi pada sampel 29 Agustus dan 12 September. Lonjakan paling tajam terjadi pada sampel terakhir: dari Rp20.631,37 (19 September) menjadi Rp22.747,6 (3 Oktober), atau sekitar 10,3%. Perlu dicatat bahwa data tidak memuat observasi 22-26 September, sehingga kapan tepatnya lonjakan itu terjadi tidak dapat dipastikan.
Dari sisi domestik, ada dua kabar yang relevan sebagai konteks. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilaporkan mengembalikan 1.947 sertifikat kepada petani teh Pagilaran setelah sekitar 40 tahun tertahan (infojateng.id, 20 Oktober 2026). Selain itu, JPNN.com (16 Oktober 2026) memberitakan bahwa indikasi geografis dapat membawa Teh Java Preanger ke pasar global. Analisis kami: kepastian lahan dan penguatan identitas produk berpotensi memperbaiki posisi petani dalam jangka menengah, misalnya dalam akses pembiayaan dan nilai tambah. Namun data yang tersedia tidak menunjukkan efek langsung terhadap harga.
Di sisi regulasi, Permentan No. 50 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Budidaya Teh yang Baik (GAP on Tea) masih berstatus berlaku dan menjadi rujukan praktik budidaya. Permendag No. 5 Tahun 2026 tentang perubahan keempat kebijakan dan pengaturan ekspor juga tercatat berlaku. Berdasarkan judul siaran pers Kemendag yang menjadi sumbernya, aturan itu berkaitan dengan pemangkasan hambatan dan perizinan ekspor. Kemungkinan, penyederhanaan ini relevan bagi eksportir teh, tetapi rincian pasal yang menyangkut teh tidak ada dalam data sehingga dampaknya perlu diverifikasi.
Perlu ditekankan bahwa acuan harga di sini adalah lelang India, bukan harga pasar Indonesia. Hubungan antara keduanya tidak dapat disimpulkan dari data ini, dan penyebab kenaikan 20,5% juga tidak dijelaskan oleh sumber yang ada. Ke depan, perlu dipantau apakah level sekitar Rp22.700 per kg bertahan dalam beberapa lelang berikutnya atau justru terkoreksi setelah lonjakan terakhir. Perlu dipantau pula apakah kebijakan ekspor yang baru dan upaya indikasi geografis mulai tercermin pada kinerja ekspor teh Indonesia.
Sumber:
- 40 Tahun Tertahan, Gubernur Luthfi Kembalikan 1.947 Sertifikat Petani Teh Pagilaran Gratis — infojateng.id
- Indikasi Geografis Bawa Teh Java Preanger ke Pasar Global — JPNN.com
- Pedoman Teknis Budidaya Teh yang Baik (GAP on Tea) — Permentan No. 50 Tahun 2014 (Kementerian Pertanian RI, Berlaku) — https://peraturan.bpk.go.id/Download/153017/Permentan%20Nomor%2050%20Tahun%202014.pdf
- Perubahan Keempat Kebijakan dan Pengaturan Ekspor — Permendag No. 5 Tahun 2026 (Kementerian Perdagangan RI, Berlaku) — https://www.kemendag.go.id/berita/siaran-pers/kemendag-terbitkan-permendag-5-dan-6-tahun-2026-pangkas-hambatan-dan-perizinan-ekspor
