Bea KeluarPMKDicabut
Bea Keluar Progresif Otomatis CPO Berbasis Harga Referensi CIF Rotterdam — PMK No. 223/PMK.011/2008
PMK No. 223/PMK.011/2008 · Kementerian Keuangan RI
Efektif 1 Januari 2009
CPO (Minyak Sawit)
PMK No. 223/PMK.011/2008 menjadi dasar hukum sistem tarif Bea Keluar (BK) progresif otomatis untuk CPO dan produk turunannya, menggantikan PMK No. 92/PMK.02/2005 beserta perubahannya. Tarif BK ditetapkan secara otomatis mengikuti pita harga referensi internasional (rata-rata harga CIF Rotterdam), tanpa perlu penetapan bulanan oleh pemerintah secara diskresioner. Peraturan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2009 dan menjadi landasan struktur BK sawit sebelum era BPDPKS (2015).
Poin-Poin Utama
- Menggantikan PMK No. 92/PMK.02/2005 beserta perubahannya
- Tarif BK mengikuti pita harga referensi CIF Rotterdam secara otomatis
- Ambang batas pengenaan BK dimulai dari kisaran US$700/ton
- Berlaku efektif sejak 1 Januari 2009
- Status saat ini: telah digantikan oleh rezim BPDPKS dan PMK-PMK tarif spesifik berikutnya (sejak 2015)
