Regulasi PerdaganganPermendagBerlaku
Penguatan Tata Kelola Ekspor Karet Alam Spesifikasi Teknis (SIR) — Permendag No. 1 Tahun 2026
Permendag No. 1 Tahun 2026 · Kementerian Perdagangan RI
Diterbitkan 7 Januari 2026 Efektif 21 Januari 2026
Karet
Permendag No. 1 Tahun 2026, ditetapkan 7 Januari 2026 dan berlaku efektif 21 Januari 2026, memperkuat tata kelola ekspor karet alam spesifikasi teknis (Standard Indonesian Rubber/SIR). Ekspor SIR hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Produsen SIR yang memiliki Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR, dengan kewajiban memenuhi standar mutu SNI 1903:2017. Peraturan ini mencabut Permendag No. 26 Tahun 2021 beserta perubahannya.
Poin-Poin Utama
- Ekspor SIR hanya oleh Eksportir Produsen SIR pemegang Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR
- Permohonan TPP SIR diajukan elektronik dengan NIB dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI)
- SIR ekspor wajib memenuhi standar SNI 1903:2017, dinilai oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)
- Perizinan terintegrasi melalui sistem INATRADE dan/atau Indonesia National Single Window (SINSW)
- Pengecualian TPP SIR untuk re-ekspor karet alam impor tanpa pengolahan dan keperluan contoh/pameran
- Mencabut dan menggantikan Permendag No. 26 Tahun 2021 beserta perubahannya
