Kebijakan ImporPermendagDicabut
Pembaruan Ketentuan Impor Gula Kristal Rafinasi — Permendag No. 14 Tahun 2020
Permendag No. 14 Tahun 2020 · Kementerian Perdagangan RI
Gula
Permendag No. 14 Tahun 2020 mencabut dan memperbarui Permendag No. 117 Tahun 2015. Impor GKR (diolah dari raw sugar) tetap dibatasi untuk kebutuhan industri, dengan persetujuan impor dari Menteri yang didelegasikan ke Direktur Jenderal, serta wajib verifikasi teknis oleh surveyor di pelabuhan muat. Larangan GKR beredar ke pasar eceran ditegaskan kembali untuk melindungi petani tebu dan menjaga stabilitas harga GKP.
Poin-Poin Utama
- Mencabut dan memperbarui Permendag No. 117 Tahun 2015
- Persetujuan impor didelegasikan Menteri ke Direktur Jenderal
- Wajib verifikasi teknis surveyor di pelabuhan muat
- Larangan GKR ke pasar eceran ditegaskan kembali demi melindungi petani tebu
- Status saat ini: dicabut, diperbarui lewat Permendag No. 18 Tahun 2025 (diubah lagi oleh Permendag No. 11 Tahun 2026 yang sudah ada di sistem ini)
