Pungutan EksporPPBerlaku

Penghimpunan Dana Perkebunan untuk Komoditas Strategis — PP No. 24 Tahun 2015

PP No. 24 Tahun 2015 · Pemerintah Republik Indonesia
CPO (Minyak Sawit)KaretKopiKakaoGula

PP No. 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan menjadi landasan hukum pembentukan badan pengelola dana perkebunan (termasuk BPDPKS untuk sawit) yang kemudian diperkuat Perpres No. 61 Tahun 2015. Pasal 3 menetapkan tujuh komoditas perkebunan strategis yang menjadi objek: kelapa sawit, kelapa, karet, kopi, kakao, tebu (gula), dan tembakau. Dana dihimpun dari pungutan ekspor komoditas/turunannya serta iuran pelaku usaha perkebunan (dikecualikan bagi pekebun kecil).

Poin-Poin Utama

  • Landasan hukum pembentukan badan pengelola dana perkebunan (BPDPKS untuk sawit, diperkuat Perpres No. 61 Tahun 2015)
  • Tujuh komoditas strategis (Pasal 3): kelapa sawit, kelapa, karet, kopi, kakao, tebu, tembakau
  • Dana dihimpun lewat pungutan ekspor dan iuran pelaku usaha perkebunan (Pasal 5)
  • Iuran dikecualikan bagi pekebun (hanya dibebankan ke perusahaan perkebunan)
  • Memisahkan pungutan ekspor/dana perkebunan dari Bea Keluar reguler
Lihat Sumber Resmi