Regulasi PerdaganganPermendagDicabut

Ketentuan Awal Karet Alam Spesifikasi Teknis (SIR) untuk Ekspor — Permendag No. 10/M-DAG/PER/4/2008

Permendag No. 10/M-DAG/PER/4/2008 · Kementerian Perdagangan RI
Karet

Permendag No. 10/M-DAG/PER/4/2008 menjadi landasan awal pengaturan ekspor karet alam spesifikasi teknis Indonesia (SIR), mewajibkan produsen memiliki Tanda Pengenal Produsen (TPP) dan memenuhi standar mutu SNI 06-1903-2000. Regulasi ini merupakan cikal bakal kerangka tata kelola ekspor SIR yang kemudian diperbarui bertahap melalui Permendag No. 39 Tahun 2019, Permendag No. 26 Tahun 2021, dan Permendag No. 21 Tahun 2023.

Poin-Poin Utama

  • Landasan awal kewajiban Tanda Pengenal Produsen (TPP) bagi eksportir SIR
  • Mewajibkan pemenuhan standar mutu SNI 06-1903-2000
  • Dasar kerangka regulasi SIR yang terus diperbarui hingga Permendag No. 1 Tahun 2026
  • Status saat ini: telah dicabut dan digantikan regulasi SIR yang lebih baru
Lihat Sumber Resmi