Kebijakan EksporPermendagBerlaku
Perubahan Keempat Kebijakan dan Pengaturan Ekspor — Permendag No. 5 Tahun 2026
Permendag No. 5 Tahun 2026 · Kementerian Perdagangan RI
Efektif 1 April 2026
CPO (Minyak Sawit)KopiKakaoKaretGulaTeh
Permendag No. 5 Tahun 2026 adalah perubahan keempat atas Permendag No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, berlaku efektif sejak 1 April 2026. Peraturan ini menyesuaikan mekanisme permohonan Perizinan Berusaha di bidang ekspor, pengaturan ekspor barang tertentu, proses penerbitan surat keterangan, serta pos tarif/HS dan lampiran kebijakan ekspor — berlaku lintas komoditas ekspor pertanian termasuk CPO, kopi, kakao, karet, gula, dan teh.
Poin-Poin Utama
- Perubahan keempat atas Permendag No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
- Menyesuaikan mekanisme permohonan Perizinan Berusaha bidang ekspor
- Penyesuaian daftar pos tarif/HS dan lampiran kebijakan ekspor
- Bagian agenda deregulasi Kemendag memangkas hambatan & perizinan ekspor (bersamaan Permendag No. 6 Tahun 2026)
- Berlaku efektif sejak 1 April 2026 — mencakup seluruh komoditas ekspor pertanian, bukan hanya satu komoditas
