Bea KeluarPMKDicabut

Pengenaan Bea Keluar atas Ekspor Biji Kakao — PMK No. 67/PMK.011/2010

PMK No. 67/PMK.011/2010 · Kementerian Keuangan RI
Diterbitkan 22 Maret 2010 Efektif 1 April 2010
Kakao

PMK No. 67/PMK.011/2010 adalah regulasi landmark yang pertama kali mengenakan Bea Keluar (BK) atas ekspor biji kakao mentah, ditetapkan 22 Maret 2010 dan berlaku efektif 1 April 2010. Tujuannya menjamin pasokan bahan baku bagi industri pengolahan kakao domestik, mengingat sekitar 70% ekspor kakao saat itu masih berbentuk biji mentah. Tarif BK progresif berdasarkan harga referensi CIF New York Board of Trade: 0% (≤US$2.000/ton), 5% (>US$2.000-2.750), 10% (>US$2.750-3.500), 15% (>US$3.500/ton). Peraturan ini mencabut PMK No. 223/PMK.011/2008 (bagian kakao) beserta perubahannya.

Poin-Poin Utama

  • Pertama kali mengenakan Bea Keluar atas ekspor biji kakao mentah di Indonesia
  • Tarif progresif 0%/5%/10%/15% berdasarkan harga referensi CIF New York Board of Trade
  • Tujuan: menjamin bahan baku industri pengolahan kakao domestik & nilai tambah ekspor
  • Sempat menuai protes di sentra produksi (Sulawesi Selatan) akibat penurunan ekspor biji mentah
  • Dalam jangka panjang mendorong hilirisasi — kapasitas pabrik pengolahan kakao domestik tumbuh
  • Status saat ini: telah digantikan tarif BK kakao terbaru (PMK No. 68 Tahun 2025, sudah ada di sistem ini)
Lihat Sumber Resmi