Kebijakan ImporLainnyaDicabut
Klasifikasi Jenis Gula dan Ketentuan Impor Awal — Kepmenperindag No. 527/MPP/Kep/9/2004
Kepmenperindag No. 527/MPP/Kep/9/2004 · Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI
Gula
Diterbitkan September 2004, Kepmenperindag No. 527/MPP/Kep/9/2004 menjadi landasan klasifikasi jenis gula di Indonesia — raw sugar, Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP) — serta menegaskan bahwa GKR hanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri, bukan konsumsi rumah tangga. Prinsip pemisahan pasar GKR-industri vs GKP-konsumsi ini menjadi fondasi seluruh kebijakan impor gula Indonesia hingga saat ini.
Poin-Poin Utama
- Mengklasifikasikan gula menjadi raw sugar, GKR, dan GKP
- Menegaskan GKR hanya untuk kebutuhan industri, dilarang beredar ke pasar eceran
- Fondasi prinsip pemisahan pasar gula industri vs konsumsi yang bertahan hingga Permendag No. 11 Tahun 2026
- Status saat ini: telah digantikan ketentuan impor gula yang lebih baru
