Kebijakan ImporPermendagDicabut
Konsolidasi Perizinan Impor Gula Industri dan Stabilisasi Stok — Permendag No. 117/M-DAG/PER/12/2015
Permendag No. 117/M-DAG/PER/12/2015 · Kementerian Perdagangan RI
Diterbitkan 1 Desember 2015
Gula
Diterbitkan Desember 2015, Permendag No. 117/M-DAG/PER/12/2015 memperkuat kontrol peredaran gula dengan menetapkan bahwa impor ditujukan untuk pemenuhan bahan baku industri (GKR) dan stabilisasi stok nasional (GKP). Importir wajib memiliki NIB dan API-P, serta dilarang memperdagangkan GKR ke pasar eceran.
Poin-Poin Utama
- Impor GKR untuk bahan baku industri, impor GKP untuk stabilisasi stok nasional
- Importir wajib memiliki NIB dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
- Larangan tegas memperdagangkan GKR ke pasar eceran
- Status saat ini: dicabut dan digantikan Permendag No. 14 Tahun 2020
