Pungutan EksporPMKBerlaku
Perubahan Tarif Pungutan Ekspor Dana Perkebunan Sawit
PMK No. 9 Tahun 2026 (mengubah PMK No. 69 Tahun 2025) · Kementerian Keuangan RI
Diterbitkan 27 Februari 2026 Efektif 1 Maret 2026
CPO (Minyak Sawit)
PMK No. 9 Tahun 2026 mengubah struktur tarif Pungutan Ekspor (PE) dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya yang sebelumnya diatur PMK No. 69 Tahun 2025. Perubahan menyasar 5 kelompok tarif layanan BPDP untuk mendukung produktivitas perkebunan, hilirisasi, mandatori biodiesel, dan peremajaan sawit. Ditetapkan 27 Februari 2026, berlaku efektif 1 Maret 2026.
Poin-Poin Utama
- Kelompok I: tarif spesifik per MT — TBS Rp0, Palm Kernel Expeller/Meal US$30/MT, Palm Kernel Shell US$5/MT
- Kelompok II: 12,5% dari Harga Referensi CPO Kemendag
- Kelompok III: 12% dari Harga Referensi CPO Kemendag
- Kelompok IV (RBD Palm Olein/Oil): 10% dari Harga Referensi CPO
- Kelompok V (Biodiesel/FAME, kemasan bermerek ≤25kg): 7,25% dari Harga Referensi CPO
- Tarif dihitung berdasarkan harga saat Pemberitahuan Pabean Ekspor diterima Ditjen Bea dan Cukai