Bea KeluarPMKBerlaku
Penyesuaian Tarif Bea Keluar Kelapa Sawit, Kakao, dan Getah Pinus
PMK No. 68 Tahun 2025 (mengubah PMK No. 38 Tahun 2024) · Kementerian Keuangan RI
Diterbitkan 10 Oktober 2025 Efektif 22 Oktober 2025
CPO (Minyak Sawit)Kakao
PMK No. 68 Tahun 2025 mengubah PMK No. 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, untuk menjamin kebutuhan dalam negeri biji kakao, produk kelapa sawit (termasuk CPO dan turunannya), serta getah pinus. Ditetapkan 10 Oktober 2025, diundangkan 15 Oktober 2025, berlaku efektif 22 Oktober 2025.
Poin-Poin Utama
- Lampiran C (tarif kelapa sawit/CPO/turunannya) direvisi, tambah jenis produk baru: Palm Oil Mill Effluent Oil dan High Acid Palm Oil Residue
- Struktur tarif progresif tetap mengikuti 17 tingkatan Harga Referensi (HR) CPO internasional
- Lampiran B (tarif biji kakao) disesuaikan menjadi 0%, 2,5%, 5%, dan 7,5% berdasarkan tingkat Harga Referensi
- Getah pinus ditambahkan sebagai barang ekspor baru kena Bea Keluar (Pasal 12A) — tarif 25%
- Total 6 kelompok barang ekspor kena Bea Keluar: kulit & kayu, biji kakao, kelapa sawit & turunannya, produk mineral logam (2 kelompok), getah pinus
