Kebijakan ImporPermendagBerlaku
Perubahan Kedua Ketentuan Impor Gula — Permendag No. 11 Tahun 2026
Permendag No. 11 Tahun 2026 · Kementerian Perdagangan RI
Diterbitkan 21 April 2026
Gula
Permendag No. 11 Tahun 2026 adalah perubahan kedua atas Permendag No. 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan, ditetapkan 21 April 2026. Peraturan ini mengatur tata niaga impor gula yang dikategorikan menjadi Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP) mencakup enam pos tarif. Impor GKM dan GKR hanya dapat dilakukan pemegang API-P, sementara impor GKP untuk konsumsi khusus ditugaskan ke BUMN pemegang API-U, dengan volume ditetapkan berdasarkan Neraca Komoditas.
Poin-Poin Utama
- Perubahan kedua atas Permendag No. 18 Tahun 2025 (perubahan pertama: Permendag No. 31 Tahun 2025)
- Gula dikategorikan GKM, GKR, GKP — mencakup enam pos tarif
- Impor GKM/GKR hanya oleh pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
- Impor GKP konsumsi khusus ditugaskan ke BUMN pemegang API-U
- Volume impor ditetapkan berdasarkan Neraca Komoditas (NK) sebagai dasar Persetujuan Impor (PI)
- Mengatur lebih ketat perlakuan impor gula dalam fasilitas KITE pembebasan