Regulasi PerdaganganPermendagDicabut
Integrasi Perizinan Ekspor Karet Alam SIR Berbasis Risiko — Permendag No. 26 Tahun 2021
Permendag No. 26 Tahun 2021 · Kementerian Perdagangan RI
Karet
Permendag No. 26 Tahun 2021 mengintegrasikan penetapan standar kegiatan usaha dan produk SIR dalam kerangka perizinan berusaha berbasis risiko. Eksportir produsen SIR wajib memiliki TPP yang penerbitannya disederhanakan secara daring melalui portal simpktn.kemendag.go.id, dengan penerapan standar SNI 1903:2017 yang memperketat kadar kotoran dibanding standar lama (SIR 10: 0,08; SIR 20: 0,16).
Poin-Poin Utama
- Mewajibkan TPP SIR diterbitkan daring via portal simpktn.kemendag.go.id
- Menetapkan standar SNI 1903:2017 (lebih ketat dari SNI 06-1903-2000 sebelumnya)
- Diubah oleh Permendag No. 21 Tahun 2023
- Status saat ini: dicabut oleh Permendag No. 1 Tahun 2026 (sudah ada di sistem ini)
